Berita Terkini

RAPAT REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN OKTOBER TAHUN 2021 TINGKAT KPU KABUPATEN NGADA

Bajawa - Senin, 25 Oktober 2021, bertempat di Aula Lantai II, Komisi Pemilihan Umum Kab. Ngada menggelar Rapat  Pleno Rutin Mingguan dengan salah satu agenda yaitu  Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober tahun  2021. Rapar ini dihadiri oleh Ketua KPU Kab. Ngada, Anggota KPU Kab. Ngada, Sekretaris KPU Kab. Ngada, serta Para Kasubag, Operator dan seluruh Staf KPU Kab. Ngada. Mendasari Surat Edaran KPU RI Nomor 366/PL.02.SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 2 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02.SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada melakukan Rekapitulasi Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Oktober Tahun 2021 dengan Rincian sebagai berikut Jumlah Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober Tahun 2021 sebanyak 111.696 (seratus sebelas ribu enam ratus sembilan puluh enam pemilih) tersebar di 12 Kecamatan dan 151 Desa/Kelurahan Jumlah Pemilih Baru sebanyak 39 (tiga puluh sembilan pemilih) Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanayk 79 (tujuh puluh sembilan pemilih) dengan rincian sebagai berikut Meninggal 17 (tujuh belas pemilih) Pindah Domisili 55 (limah puluh lima pemilih) Bukan Penduduk 7 (tujuh pemilih) Data ini merupakan masukan dan tanggapan  dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngada serta masukan Masyarakat. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada juga terus membuka layanan tanggapan masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Ngada baik secara Online di link : https://form.jotform.com/211518393587060 maupun datang secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Ngada disetiap jam kerja dengan membawa serta KTP-El dan KK sebagai dokumen pendukung. Demi terwujudnya Data Pemilih yang mutakhir, akuran dan komperhensif menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dimohon kerjasama dari setiap stakeholder yang ada di Kabupaten Ngada.

KPU NGADA PEDULI CORONA : MEMBAGIKAN MASKER KEPADA MASYARAKAT NGADA

Bajawa- kepedulian KPU dalam menghadapi masa pandemic Covid 19 dilakukan dengan berbargai upaya. Seperti yang dilakukan oleh KPU Ngada Pada hari Jumat 29 Mei 2020 dengan membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas di fasilitas umum. Sebanyak 500 masker dibagikan kepada masyarakat yang masih harus beraktivitas di luar rumah. Kegiatan ini dipimpim langsung oleh ketua KPU Ngada dan para komisioner  didampingi oleh sekertaris KPU ngada dan para staf. Pembagian masker ini dilakukan di depan kantor KPU Ngada, Pusat perbelanjaan, pangkalan ojek dan terminal kota. Hal ini disambut baik oleh masyarakat yang berterima kasih karena membagikan masker secara gratis dan langsung digunakan bagi yang tidak menggunakan masker sehingga tidak membagi virus kepada orang lain. Sementara itu KPU Ngada juga ingin menunjukan kepada Masyarakat Ngada bahwa Kpu Ngada siap untuk melaksanakan pemilihan Bupati dan wakil Bupati periode 2020  yang tahapan lanjutannya akan dimulai tanggal 15 Juni 2020, ditengah masa Pandemi Covid 19 ini. Pemungutan suara serentak ini akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan perpu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetepan perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang. Bantuan ini  juga sebagai wujud kepedulian menanggulangi pandemic covid 19 serta usaha untuk meningkatkan kesehatan dan taraf hidup masayarakat sekitar. (Stefani)

KPU NGADA TETAPKAN JUMLAH MINIMUM DUKUNGAN DAN SEBARAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI NGADA 2020

Bajawa, 26/10/2019 KPU Kabupaten Ngada melaksanakan rapat pleno penetapan jumlah minimum dukungan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Ngada 2020 rapat pelno tersebut di hadiri 5 orang komisioner, sekretaris serta para kasubag. dengan menetapkan syarat untuk maju melalui jalur perseorangan minimal memperoleh dukungan 10 % dari jumlah DPT pemilu 2019 yang kita ketahui bersama bahwa DPT pemilu 2019 yakni 107.427 pemilih syarat minimum jalur perseorangan itu sebesar 10.743 E KTP yang tersebar paling sedikit di 7 kecamatan yang mana tertuang dalam Keptusan KPU Ngada Nomor 69/HK.03.1-Kpt/5309/KPU-Kab/X2019 Tentang Jumlah Dukungandan Sebaran minimal peresyaratan pasangan calon perseorangan dalm Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada tahun 2020.

Rapat Rutin 07/10/2019 “Agenda penting dalam menghadapi PIlkada Ngada 23 September 2020”

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada Menggelar Rapat Rutin 07/10/2019 bertempat di Ruangan Kerja Komisioner, Kegiatan Rapat Rutin ini di awali dengan sapaan awal ketua KPU Ngada Stanislaus Neke.Hadir dalam rapat rutin tersebut para anggota KPU Ngada Aloysius Raubata, Stefania Octaviana Meo, Saiful Amri M.P.Sila, Maria Veronika Sekke Jawa serta Plt Sekretaris KPU Ngada Maria Dea dan bapak/Ibu Kasubag. Kegiatan Rapat Rutin ini membahasbeberapa agenda penting dalam menghadapi PIlkada Ngada 23 September 2020 yang akan datang yang diantaranya: Periapan Peluncuran Tahapan Pilkada Ngada 2020 Penetapan Jumlah dukungan dan Sebaran untuk calon Perseorangan Penetapan Jumlah Kursi dan Jumlah Suara sah untuk pasangan Calon dari Parpol Persiapan Membuat Juknis Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada 2020 Proses Registrasi NpHD Di akhir rapat Rutin, Ketua KPU Ngada Menegaskan Pentingnya Soliditas Tim dan Integrias dengan Tagline KPU Ngada ” Go Ngata Go Ngata ” sehingga kita bisa Menuai Keberhasilan Pilkada Ngada 23 September 2020 dengan pemilihan yang bermartabat, aman dan damai di kampung Ngada yang kita cintai ini..

Jelang Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Ngada 2020, Calon Tenaga PPK Kabupaten Ngada Ikuti Serangkaian Tes

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada merekrut tenaga PPK dimulai dengan  membuka pendafaran AdHoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati 2020. Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahapan dimulai dari  pendafataran PPK berlangsung selama 7 hari yakni 18 Januari hingga 24 Januari 2020 hingga tes tertulis dan wawancara. Syarat jumlah pendaftaran PPK adalah dua kali kebutuhan. Masing-masing Kecamatan membutuhkan lima orang Anggota PPK. Hingga hari terakhir pendaftaran sudah ada 195 orang mendaftar sebagai anggota PPK. Dengan rincian di Kecamatan Bajawa 29 orang pendaftar, Golewa Selatan 11 orang, Riung Barat 10 orang, Jerebuu 10 orang, Golewa 16 orang, Golewa Barat 21 orang, Wolomeze 14 orang, Inerie 10 orang, Riung 12 orang, Batara 14 orang dan Soa 20 orang. Salah satu syarat yang harus diperhatikan adalah belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK. Periodisasi jabatan calon anggota PPK dimulai dari tahun 2004 hingga 2008 untuk periode I. Periode kedua tahun 2009 sampai 2013. Selanjutnya periode ketiga dan keempat adalah tahun 2014 hingga 2018 dan 2019 hingga 2023. Setelah pendaftaran ditutup, panitia melakukan penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon PPK selama tiga hari yakni tanggal 25 hingga 27 Januari 2020. Setelah administrasi dinyatakan lolos, para calon PPK mengikuti ujian tertulis dan sebanyak 188 peserta mengikuti ujian tertulis yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Ngada. Ujian tertulis bertujuan memperoleh informasi tentang pengetahuan dan wawasan para calon anggota PPK. Tes tertulis diadakan di Kantor Camat 12 Kecamatan di Kabupaten Ngada secara serempak pada hari Kamis, 30 Januari 2020. Rincian tersebut terdiri dari Kecamatan Bajawa berjumlah 29 orang, Kecamatan Golewa Selatan 10 orang, Inerie 10 orang, Jerebu’u 10 orang, Golewa 16 orang, Golewa Barat 21 orang, Riung Barat 10 orang, Wolomeze 14 orang, Aimere 22 orang, Riung 12 Orang, Bajawa Utara 14 orang dan Soa 20 orang. Dari tes tertulis itu, akan diambil 10 terbaik dari setiap kecamatan untuk selanjutnya menjalani tes wawancara. Dengan rincian di Kecamatan Setelah melakukan pemeriksaan hasil tes tertulis, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada mengumumkan sebanyak 119 Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lulus seleksi tes tertulis. Dari ujian tertulis diperoleh hasil 119 orang lulus ujian tertulis dan dan 69 orang tidak lulus. Dengan rincian di Kecamatan Golewa Barat 10 orang, Jerebuu 10 orang, Bajawa 10 orang, dan Riung 10 orang, Golewa 10 orang, Inerie 9 orang , Riung Barat 10 orang dan Soa 10 orang, Bajawa Utara 10 orang, Aimere orang, Wolomeze 10 orang dan Golewa Selatan 10 orang. Sebelum melakukan tes wawancara, KPU Ngada memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan tahap I mulai tanggal 28 Januari hingga 05 Februari 2020. Di masa ini KPU Ngada mengharapkan adanya masyarakat yang menanggapi terkait calon PPK ini. Hal ini terkait tidak pernah terlibat dalam kepengurusan partai politik, pernah menjadi saksi dalam pemilihan dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana. Tahapan selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada melaksanakan tes wawancara calon Anggota PPK. Hal ini berdasarkan hasil tes seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada yang telah dilaksanakan pada Kamis, 30 Januari 2020. Hasil pengumuman tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 16 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada No: 11//PP.04.2-2/BA/5309/KPU-Kab/II/2020, tanggal 03 Februari 2020 tentang hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kacamatan dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Berdasarkan hasil tes tertulis calon PPK, 10 orang calon anggota PPK untuk setiap Kecamatan berhak mengikuti seleksi selanjutnya yakni wawancara. Wawancara akan dilaksanakan selama 3 hari yakni mulai hari Sabtu, 8 Februari hingga Senin, 10 Februari 2020. Pembagian lokasi wawancara yakni Sabtu 8 Februari di Kecamatan Golewa Barat, Jerebuu, Bajawa, dan Riung. Minggu 9 Februari di Kecamatan Golewa, Inerie, Riung Barat dan Soa. Sedangkan hari Senin 10 Februari di Kecamatan Bajawa Utara, Aimere, Wolomeze dan Golewa Selatan. Waktu pelaksanaan Sabtu dan Minggu pukul 09.00 sampai selesai dan hari minggu jam 10.00 sampai selesai dengan lokasi bertempat di Kantor Camat masing-masing. Mengingat pentingnya kegiatan yang dimaksud KPU menyarakan peserta wajib hadir 30 menit sebelum kegiatan dimulai, peserta wajib membawa HP Android (milik sendiri), membawa kartu keluarga dan KTP dan menggunakan kemeja putih dan bawahan hitam dan bersepatu. Tiap kecamatan akan ditetapkan lima orang PPK. Tes wawancara ini merupakan tes terakhir dalam seleksi anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Hasil seleksi rencanaya akan diumumkan pada tanggal 15 – 21 Februari 2020 nantinya sebanyak 60 orang yang dinyatakan lolos seleksi akhir dan akan dilantik pada tanggal 29 Februari 2020. (Kethy)