Berita Terkini

PELUNCURAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Bajawa, Senin 14 Februari 2022 KPU Kabupaten Ngada mengikuti acara Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 secara live Steaming yang di laksanakan oleh KPU RI. Acara di mulai dengan laporan Ketua panitia, dasar pelaksanaan Peluncuran Hari Pemungutan suara yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari tanggal Pemungutan suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota Maksud dari kegiatan tersebut mempublikasi  menyampaikan informasi, sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa KPU sudah memasuki Masa Pemilu serentak Tahun 2024. Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam sambutannya mengharapkan keterlibatan atau partisipasi para pihak terkait untuk mendukung KPU dalam pelaksanakan Pemilu. Saat ini KPU sudah menetapkan jadwal Pemilu, SDM, persiapan anggaran, sara prasarana, Honor petugas adhok untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 karena hasil Pemilu sangat menentukan masa depan bangsa 5 tahun kedepan. Untuk itu KPU sangat mengharapkan dukungan pemerintah untuk menyiapkan sinyal bagi daerah2 yang belum terjangkau dan di harapkan kesiapan partai politik untuk mempersiapkan diri secara baik menghadapi Verifikasi Partai politik sehingga tidak menjadi kendala dalam proses nanti, kami KPU tidak mungkin berjalan sendiri untuk suksesnya tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 kami tentu berharap dukungan Pemerintah, DPR, Bawaslu, DKPP dan Stakeholders mengambil bagian, berpartisipasi mensukseskan pelaksanaan Pemilu yang hari pemungutan dan Perhitungan jatuh pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 Di KPU Kabupaten Ngada Ketua KPU seusai nonton bareng menyampaikan kepada forum akan maksud dan tujuan kegiatan ini.maksud dan tujuan kegiatan launching hari ini jelas seperti yang di sampaikan oleh Ketua KPU RI agar kita memplubikasikan hari dan tanggal Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024, sehingga kita mempersiapkan diri karena pada bulan juli atau Agustus 2022 verifikasi peserta Pemilu 2024. Kami sangat mengharapkan khusus partai politik menyiapkan diri secara baik, di setiap tuntutan persyaratan sehingga tidak menjadi kendala dalam proses nanti, semuanya bisa berjalan dengan aman lancar dan tidak bermasalah Peserta nonton bareng di KPU Kabupaten Ngada pada peluncuran Pemilu serentak tersebut selain Ketua, anggota Komisioner, Sekretariat KPU Kabupaten Ngada hadir juga sesuai undangan Ketua Bawaslu dan anggota, Partai Politik dan Forkopimda Kabupaten Ngada. *KPU_ngada

RAPAT KOORDINASI SISTIMPENGAMANAN DALAM LINGKUP KPU KABUPATEN /KOTA SE NUSA TENGGARA TIMUR

kab-ngada.kpu.go.id - Bajawa, Selasa 25 Januari 2022 KPU Kabupaten Ngada Mengikuti Daring Rapat Koordinasi Sistim pengamanan dalam di lingkup KPU Kabuapten /Kota Se – Nusa Tenggara Timur sesuai surat Sekretaris KPU Provinsi NTT Nomor 76/RT.09/53/2022  perihal undangan tanggal 21 Januari 2022, peserta dalam kegiatan rapat koordinasi adalah Sekretaris , Kasubag Umum dan PPNPN yang bertugas sebagai Petugas pengamanan yang berjumlah 3 org setiap KPU kabupaten kota, Rapat koordinasi mulai tepat jam 10.00 Wita  di buka oleh Sekretaris KPU Provinsi NTT Bpk Drs Kusmanto R. Djo Naga, M.Si dalam sambutannya beliau menekankan untuk setiap petugas keamanan wajib menjalankan tugas sesuai tupoksi masing- masing  dan mencatat seluruh kegiatan atau kejadian yang terjadi pada Kantor KPU Kabupaten kota dan menjalankan sesuai SOP Pamdal, khusus untuk petugas keamanan yang di KPU Kabupaten kota wajib mengikuti pelatih yang masih di bahas oleh KPU RI di mana menurut rencana akan di laksanakan pada Polda masing- masing atau polda yang akan di tunjuk, dan pakaian dinas yang di gunkan harus sesuai dengan keputusan Sekjen nomor 88 seragam PDL. Dan di minta unntuk seluruh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk mengevaluasi hasil kerja PPNPN berdasarkan surat Sekretaris KPU Provinsi NTT No 8/ORT.4/53/2022 tanggal 24 Januari 2022 perihal evaluasi bulanan kinerja PPNPN meliputi tugas, presensi kehadiran, hasil kerja, sikap dan perilaku untuk pembayaran  gaji akan di bayarkan oleh KPU Provinsi di mana anggaran tersebut masih menunggu hasil  Revisi. Pemateri  pada kegiatan rapat koordinasi  Kepala Bagian Pamdal KPU RI Bpk Azhari lebih menekankan pada tugas pengaman kantor dan pelatihan. Dalam menjalankan tugas sebagai pengamanan wajib mencatat seluruh kejadian untuk itu harus di persiapkan sebanyak 3 buku catatan yaitu buku tamu, buku jaga dan buku kejadian, dalam menjalankan tugas sehari petugas pamdal  harus  mengetahui nomor-nomor telp penting seperti Polres, Polsek, Kapospol, koramil, pemadam kebakaran, PLN dan Ambulnace. Sesuai dengan Instruksi Kaplori No 14 Tahun 2020 setiap petugas Pamdal wajib menalankan pelatihan di mana KPU telah melaksanakan bagi KPU Prov sebanyak 2 org dan selanjutnya di awal atau akir bulan Februari 2022 akan di laksanakan kegiatan pelatihan bagi 4 org petugas pamdal yang berada di KPU Provinsi Se Indonesia yang berlangsung di Lido, untuk jumlah Pamdal di KPU Se Provinsi NTT berjumlah 72 terdiri dari KPU Prov 6 orang dan KPU Kabupaten kota Masing-masing 3 org jadi berjumlah 66. Kesimpulan yang rapat koordinasi adalah penampilan petugas pamdal harus berpakaian seragam PDL, harus mengetahui nomor- nomor penting, wajib mencatat dan membuat laporan setiap hari sesuai tugas dan tanggung jawab, hadir tepat waktu dan siap menjalankan tugas. Kegiatan rapat koordinasi di tutup oleh Kabag KUL KPU Provinsi NTT (hupmas-Ngd)

RAPAT MONITORING PENGELOLAAN JDIH

kab-ngada.kpu.go.id - Selasa, 25 Januari 2022 Divis Hukum dan Pengawasan beserta Kasubag hukum dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, Operator  JDIH menghadiri Rapat Monitoring Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi  Hukum (JDIH) diLingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Kabupatem/Kota Se Nusa Tenggara Timur. Acara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut dibuka secara daring oleh Bapak Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dihadiri oleh Bapak Yosafat Koli selaku Divisi Parmas, Kasubag Teknis, SDM dan Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi  Nusa Tenggara Timur dan Kepala Sub Bagian Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pak Kasubag Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai moderator jalannya acara Rapat Monitoring Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) memberikan kesempatan kepada Bapak Hardi Himan selaku Kepla Sub Bagian Teknis, Sumber Daya Manusia dan Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan arahan kepada peserta daring dan masing-masing Kabupaten/Kota yaitu dalam mengupload berita di Web JDIH hanya 2 Dokumen yaitu Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Keputusan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sementara itu Bapak Yosafat Koli selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan bahwa pentingnya memberikan Informasi kepada masyarakat mengenai Produk-Produk Hukum yang dihasilkan oleh Komisi Pemilihan Umum, sehingga dengan adanya keterbukaan Informasi publik kepada masyarakat dapat mengakses berita-berita tersebut melalui  Web JDIH Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada. Oleh karena itu kita selaku pemberi Informasi Produk-produk Hukum kita dapat memberikan Informasi-Informasi Hukum kepada Publik/masyarakat luas secara lengkap, akurat,mudah dan cepat. Sedangkan Bapak Jeffry Galla selaku Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan bulan mei-juni sudah mulai lakukan verifikasi Parpol oleh karena itu seluruh sub bagian hukum untuk menyiapkan secara baik Dokumen-Dokumen  Tahapan. Disamping itu juga beliau menekankan point-point penting dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terkait tugas dan kelembagaan kita. Selaku Divisi Hukum dan Pengawasan paka Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 35 ayat (5) menyebutkan bahwa tugas Divisi Hukum dan Pengawasan Mengkoordinasikan, Menyelenggarakan, Mengendalikan, Memantau, Supervisi dan Evaluasi terkait dengan keijakan Dokumentasi dan Publikasi Hukum. Penyusunan Setandar Operasional Prosedur (SOP) Khususnya SOP JDIH dan SPIP, hal ini penting untuk perkembangan JDIH agar dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan yang bisa terukur. Oleh karena itu diharapkan Sub Bagian Hukum dapat membuat SOP-SOP dimaksud. Di Sub Bagian Hukum agar dapat melakukan penataan Dokumen-dokumen Hukum secara baik dan benar sehingga dengan bergantinya tahun dan orang yang bekerja dibagian hukum Produk-Produk tersebut masih tetap ada. (hupmas-Ngd)

KPU KAB. NGADA TANCAP GAS MELAKUKAN PENDATAAN PEMILIH PEMULA DARI SEKOLAH KE SEKOLAH

Bajawa, kpu.go.id - Jelang Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024, KPU kab. Ngada  mulai tancap Gas mendata pemilih Pemula di Sekolah – sekolah  menengah Atas atau sederajat dalam rangka mensukseskan Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih  Berkelanjutan. Mendasari UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 20 point (l) Kpu kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuam peraturan perundang-undangan. hal ini diperkuat juga dalam  PKPU 6 tahun 2021 yang mengisyaratkan bahwa KPU kabupaten Ngada berkewajiban melakukan pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan dengan berkoordinasi dengan Disdukcapil, Bawaslu, TNI/Polri, Rutan Bajawa, Parpol, dan stakeholder lainnya. Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah untuk memperbaharui data pemilh dari dpt pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada Tahun 2020, sehingga memenuhi kriteria data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir menyongsong Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Hal ini yang mendorong KPU Kabupaten Ngada melakukan koordinasi  sejak tanggal 18 Januari sampai 21 Januari 2022 dengan Sekolah – Sekolah yang ada dalam kota Bajawa, diantaranya SMA Negeri 1 Bajawa, SMAK Regina Pacis, SMK Sanjaya, SMA N 2 dan SMEA PGRI Bajawa. Dalam koordinasi yang dilakukan dengan pihak sekolah , KPU Kabupaten Ngada diterima dengan antusias yang tinggi dari setiap sekolah guna mendapatkan data pemilih pemulayang bersumber dari data pokok peserta didik untuk mendukung Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, bahkan tak sungkan juga KPU Ngada  menawarkan untuk menginput langsung di sekolah pada waktu istirahat. Pada saat  mengunjungi sekolah- sekolah  komisioner didampingi tim secretariat KPU Ngada untuk menginput data pemilih. Hasil koordinasi tersebut hari Senin 24 Januari 2022 Tim Kpu Kabupatan Ngada melakukan pendataan Pemilih pemula di SMAN1 Bajawa. Para siswa sangat antusias memberikan data, mengingat banyak dari para siswa tersebut yang belum terdata sebagai pemilih karena mereka baru menginjak usia 17 tahun. Proses Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan dilakukan oleh KPU Ngada di Sekolah – Sekolah Menengah Atas atau Sederajat dalam kota Bajawa akan perluas pada sekolah-sekolah diseluruh wilayah Kabupaten Ngada. Dengan adanya pemilih pemula yang didata, otomatis mereka bisa menggunakan hak pilih mereka dengan baik sesuai amanat undang – undang” setiap warga negara mempunyai hak memilih dan di pilih” one man one vote one value for Ngada tercinta.

BIMTEK INTERNAL PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN

Bajawa, Selasa, 14 Desember 2021, bertempat di Aula lantai II, KPU Kab. Ngada menggelar Bimtek Internal Pengelolahan Keuangan Negara dan Pelaporan Pertanggungjawaban Anggaran dengan Narasumber utama dari KPPN Ruteng dan KPP Pajak Ende Kegiatan Bimtek Internal  ini di buka oleh Stansislaus Neke selaku Ketua KPU Kab. Ngada.  yang didampingi oleh seluruh jajaran Komisioner, Sekretariat KPU Ngada dan seluruh jajaran KPU Ngada. dalam sambutannya  Ketua KPU Kab Ngada Stanislaus Neke menyampaikan Selamat datang dan terima kasih kepada Kepala KPPN Ruteng Bersama staf dan KPP Pajak  Ende yang sudah  memenuhi undangan kami. Stanis mengharapkan dengan Bimtek ini Seluruh Keluarga besar KPU kab. Ngada bisa Memahami Pengelolahaan Keuangan dan Pertanggunjawaban sehingga  KPU Kab. Ngada dapat menjadi Satker Pengelolahaan keuangan terbaik sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku dan terwujudnya kesamaan pemahaman, pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel dan transparan serta terwujudnya tertibnya administrasi penggunaan anggaran Kepala KPPN Ruteng Kusmanto di awal  pemaparan materinya langsung menanyakan kepada bapak Ibu Kasubag, Langkah – Langkah apa yang harus di ambil oleh bapak Ibu Kasubag dalam pengelolahaan keuangan, dengan spontan juga Kasubag Proda Andri Rynaldi yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan,yang pertama “membedah DIPA,Menyusun Rencana Kerja Tahunan, Menyusun rencana penarikan dan membuat perjanjian kerja” Kusmanto menyampaikan “super sekali” layak predikat KPU Kab. Ngada menjadi pengelolahan Dana Hibah terbaik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngdada tahun 2020 Dengan empat point diatas maka pengelelolahaan keuangan tidak ada tabrak sana tabrak sini “kata kusmanto” Sebelum pemaparan materi dari KPP Pajak Ende dilanjutkan dengan Diskusi untuk mendalami tugas pokok dan fungsi masing masing dari bapak ibu Kasubag, PPK, Bendahara dan Penjabat Pengadaan, peserta Bimtek Internal ini sangant antusias dalam menyimak materi dan berdiskusi, di lanjutkan dengan Peyerahan DIPA tahun 2022 oleh Kepala KPPN Ruteng Narasumber lain pada kegiatan  Bimtek Internal ini yakni Perwakilan KPP Pajak Ende dengan materinya  tentang Kewajiban perpajakan baik itu Orang pribadi Non - Usahawan,  yang ditekankan pada pajak penghasilan pasal 21, dimana untuk kepentingan pembayaran Gaji dan honorarium untuk Pegawai Tetap dan PNS dengan memperhatikan PTKP pegawai tersebut. Yang di lanjutkan dengan Dskusi serta tanya Jawab yang dipanduh oleh Sirilus Refancius Tao,dalam materi diskusi para narasumber memberikan informasi bahwa pada saat tahapan Pemilu dan Pemilihan nanti, di harapkan para calon Legilatif dan calon Kepala Daerah untuk memiliki NPWP sebagai salah satu syarat, namun apabila tidak terpilih agar tetap membuat laporan SPT tahunan. Apabila tidak membuat laporan SPT tersebut akan dikenakan denda atau sanksi “ Papar Pengawas pajak ( AR)  wilayah Kabupaten Ngada Di akhir kegiatan dengan foto Bersama untuk menunjukan kerja sama antar lemabaga yang baik

KPU KAB. NGADA TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN SEBANYAK 111.661 PEMILIH

Bajawa, Kamis, 09 Desember 2021, bertempat di Aula lantai II, KPU Kab. Ngada tetapkan  Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebanyak 111.661 Pemilih dalam Rakor DPB triwulan IV Periode Oktober – Desember tahun 2021. Kegiatan Rakor PDPB Triwulan IV  ini di buka oleh Stansislaus Neke selaku Ketua KPU Kab. Ngada.  yang didampingi oleh seluruh jajaran Komisioner, Sekretariat KPU Ngada,serta turut hadir pada kegiatan ini, Bawaslu Ngada, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dandim 1625 Ngada, Kepala Rutan Bajawa, Kesbangpol Ngada dan dan seluruh Pimpinan Partai Politik. Peserta Pemilu tahun 2019 Stanislaus Neke, dalam sambutannya menyampaikan bahwa mendasari UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 20 huruf l KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; serta PKPU 06 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Lebih lanjut Stanis menyampaikan bahwa KPU Kab. Ngada menyampaikan terima kasih kepada para Piahk yang sudah hadir  dan memberi  dukungan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di tahun 2021, sehingga dapat berjalan dengan baik serta mendapatkan data yang akurat, mutakhir dan komprehensif menuju Pemilu dan Pemilihan  tahun 2024 Pada kesempatan yang sama,Sebelum meminta masukan dari stakeholder yang hadir, Divisi Perencanaan, data dan Informasi  Saiful Amri Mp Sila memaparkan  update data Pemilih Triwulan IV  dengan rincian sebagai berikut, jumlah Pemilih triwulan III sebanyak 111.736 Pemilih, pemilih  Baru sebanyak 96 Pemilih dan pemilih  Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak  78 pemilih, Sehingga jumlah Daftar pemilih Berkelanjutan Triwulan IV sejumlah 111.661 Pemilih dengan rincian laki – laki 53.982 pemilih , perempuan 57.679 pemilih  dengan rincian  per Kecamatan sebagai berikut : Kecamatan Aimere 7.108 pemilih Kecamatan Golewa 12.709 pemilih Kecamatan Bajawa 24.989 pemilih Kecamatan Soa 10.189 pemilih Kecamatan Riung 11.295 Pemilih Kecamatan Jerebuu 5.005 pemilih Kecamatan Riung Barat 6.404 pemilih Kecamatan Bajawa Utara 7.059 pemilih Kecamatan Wolomeze 4.401pemilih Kecamatan Golewa Selatan 8.641 pemilih Kecamatan Golewa Barat 7.861pemilih Kecamatan Inerie 6.000 pemilih Data ini di dapatkan dari Tanggapan masyarakat serta dari Disdukcapil Kab. Ngada,dalam mengelolah data pemilih berkelanjutan ini, KPU kab. Ngada menggunakan Aplikasi  Sistem Informasi data Pemilih berkelanjutan (SIDALIH berkelanjutan) Sementara itu, Antusias peserta rakor dalam menyampaikan masukan dan saran guna menyempurnakan data pemilih yang lebih baik KPU Kabupaten Ngada melalui Ketua menyampaikan hasil berita acara kepada peserta rakor yang hadir. Di akhir kegiatan, Stanis Menyampaikan terima kasih dan mengharapkan kerja sama yang berkelanjutan  agar di tahun 2022 nanti KPU Ngada bisa mendapatkan masukan dan saran guna peyempurnaan data pemilih meyongsong pemilu 2024 nantinya.