Berita Terkini

RAPAT MONITORING PENGELOLAAN JDIH

kab-ngada.kpu.go.id - Selasa, 25 Januari 2022 Divis Hukum dan Pengawasan beserta Kasubag hukum dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, Operator  JDIH menghadiri Rapat Monitoring Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi  Hukum (JDIH) diLingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Kabupatem/Kota Se Nusa Tenggara Timur.

Acara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut dibuka secara daring oleh Bapak Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dihadiri oleh Bapak Yosafat Koli selaku Divisi Parmas, Kasubag Teknis, SDM dan Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi  Nusa Tenggara Timur dan Kepala Sub Bagian Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pak Kasubag Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai moderator jalannya acara Rapat Monitoring Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) memberikan kesempatan kepada Bapak Hardi Himan selaku Kepla Sub Bagian Teknis, Sumber Daya Manusia dan Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan arahan kepada peserta daring dan masing-masing Kabupaten/Kota yaitu dalam mengupload berita di Web JDIH hanya 2 Dokumen yaitu Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Keputusan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Sementara itu Bapak Yosafat Koli selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan bahwa pentingnya memberikan Informasi kepada masyarakat mengenai Produk-Produk Hukum yang dihasilkan oleh Komisi Pemilihan Umum, sehingga dengan adanya keterbukaan Informasi publik kepada masyarakat dapat mengakses berita-berita tersebut melalui  Web JDIH Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada.

Oleh karena itu kita selaku pemberi Informasi Produk-produk Hukum kita dapat memberikan Informasi-Informasi Hukum kepada Publik/masyarakat luas secara lengkap, akurat,mudah dan cepat.

Sedangkan Bapak Jeffry Galla selaku Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan bulan mei-juni sudah mulai lakukan verifikasi Parpol oleh karena itu seluruh sub bagian hukum untuk menyiapkan secara baik Dokumen-Dokumen  Tahapan. Disamping itu juga beliau menekankan point-point penting dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terkait tugas dan kelembagaan kita. Selaku Divisi Hukum dan Pengawasan paka Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 35 ayat (5) menyebutkan bahwa tugas Divisi Hukum dan Pengawasan Mengkoordinasikan, Menyelenggarakan, Mengendalikan, Memantau, Supervisi dan Evaluasi terkait dengan keijakan Dokumentasi dan Publikasi Hukum.

Penyusunan Setandar Operasional Prosedur (SOP) Khususnya SOP JDIH dan SPIP, hal ini penting untuk perkembangan JDIH agar dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan yang bisa terukur. Oleh karena itu diharapkan Sub Bagian Hukum dapat membuat SOP-SOP dimaksud.

Di Sub Bagian Hukum agar dapat melakukan penataan Dokumen-dokumen Hukum secara baik dan benar sehingga dengan bergantinya tahun dan orang yang bekerja dibagian hukum Produk-Produk tersebut masih tetap ada. (hupmas-Ngd)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 404 kali