Berita Terkini

PEMENUHAN SYARAT DUKUNG PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI NGADA TAHUN 2024

Bajawa-Dalam rangka pelaksanaan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota khususnya terkait pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang[1]Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan  Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Komisi  Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan pedoman teknis tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2024) serta Petunjuk teknis Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Rabu, 8 Mei s/d Minggu, 12 Mei 2024 Pkl.23.59 waktu setempat. Untuk menyelenggarakan tahapan penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Ngada melakukan persiapan sebagai berikut:

  1. menetapkan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Ngada tentang jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan Pasangan Calon perseorangan tingkat Kabupaten Ngada dalam Pemilihan Tahun 2024;
  2. membentuk tim pendukung fasilitasi penyerahan dukungan,  verifikasi, dan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngada;
  3. mengumumkan waktu dan tempat penyerahan syarat dukungan;
  4. menyiapkan kebutuhan tempat dan pengamanan untuk penyerahan dukungan; dan
  5. membuka layanan tim helpdesk untuk pembukaan akses silon dan konsultasi Pasangan Calon perseorangan.

Sampai dengan Minggu, 12 Mei 2024 Pkl. 23.59 Wita tidak terdapat Bakal Pasangan Calon yang menyampaikan Pemenuhan Syarat dukung Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada Tahun 2024 sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada mengeluarkan Berita Acara Nomor 142/PL.02.2-BA/5309/2024 tanggal 12 Mei 2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ngada yang menerangkan bahwa tidak adanya Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang menyampaikian pemenuhan syarat dukungan untuk Calon Perseorangan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 420 kali