Berita Terkini

KPU KABUPATEN NGADA SOSIALISASIKAN PKPU NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENGGANTIAN ANTARWAKTU DAN EVALUASI HASIL PEMUTAKHIRAN DATA PARPOL SECARA BERKELANJUTAN TAHUN 2025

Bajawa, kab-ngada.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap tata cara dan prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 di Kantor KPU Kabupaten Ngada Kamis, (12/02/26). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Ngada, Stefania Octaviana Meo, didampingi Anggota KPU Kabupaten Ngada Maria Veronika Sekke Jawa, Saiful Amri M. P Sila, Timoteus Epivanus Kelisebo, dan Yohana Maria S. S Leba.

Dalam sambutannya, Stefania Octaviana Meo menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dengan tujuan menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman regulasi dan kebijakan pelaksanaan PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Stefania Octaviana Meo juga menyampaikan informasi terkait Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan, meliputi perubahan kepengurusan, penambahan anggota, perbaikan, serta penghapusan data dan dokumen partai politik.

Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Ngada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Maria Veronika Sekke Jawa menyampaikan materi mengenai PKPU Nomor 3 Tahun 2025 serta menyampaikan hasil evaluasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan tahun 2025 dalam rangka persiapan pemutakhiran Data Partai politik secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Materi ini bertujuan agar partai politik memahami setiap tahapan PAW secara menyeluruh serta dapat menyiapkan dokumen pemutakhiran data secara tepat waktu dan akurat.

Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif yang dimoderatori oleh Falentinus G. B Pea yang membahas implementasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 sebagai ruang klarifikasi dan pendalaman teknis bagi peserta. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada beserta jajaran, perwakilan dari Kesbangpol Kabupaten Ngada, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Ngada dan Penghubung Partai Politik tingkat Kabupaten Ngada, pejabat struktural, serta ASN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Ngada.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali