Berita Terkini

REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2025

KPU Kabupaten Ngada Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 Bajawa, 2 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Ngada. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngada, Rutan Bajawa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta unsur TNI/Polri. Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Ngada, Stefania Oktaviana Meo, yang dalam sambutannya menegaskan komitmen KPU untuk senantiasa melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab KPU dalam memastikan data pemilih selalu mutakhir dan valid, bahkan di luar masa tahapan pemilu atau pemilihan. Selanjutnya, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Ferdynand Zakarias Ngatu, memaparkan hasil rekapitulasi PDPB dari seluruh kecamatan di Kabupaten Ngada. Data tersebut meliputi jumlah pemilih baru, pemilih yang mengalami perubahan data, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta komposisi pemilih laki-laki dan perempuan di setiap desa atau kelurahan. Dalam forum pleno, para perwakilan instansi yang hadir turut memberikan masukan dan saran terkait proses pemutakhiran data pemilih. Seluruh masukan tersebut langsung direspons oleh anggota KPU Kabupaten Ngada sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam menjaga keakuratan data pemilih. Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ngada, serta penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Berita Acara kepada Bawaslu, Kesbangpol, Disdukcapil, Rutan, dan TNI/Polri. Langkah ini menjadi wujud komitmen KPU dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat, KPU Kabupaten Ngada juga merilis infografis hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025, yang memuat data pemilih terbaru di wilayah Kabupaten Ngada.

PEMENUHAN SYARAT DUKUNG PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI NGADA TAHUN 2024

Bajawa-Dalam rangka pelaksanaan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota khususnya terkait pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang[1]Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan  Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Komisi  Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan pedoman teknis tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2024) serta Petunjuk teknis Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Rabu, 8 Mei s/d Minggu, 12 Mei 2024 Pkl.23.59 waktu setempat. Untuk menyelenggarakan tahapan penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Ngada melakukan persiapan sebagai berikut: menetapkan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Ngada tentang jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan Pasangan Calon perseorangan tingkat Kabupaten Ngada dalam Pemilihan Tahun 2024; membentuk tim pendukung fasilitasi penyerahan dukungan,  verifikasi, dan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngada; mengumumkan waktu dan tempat penyerahan syarat dukungan; menyiapkan kebutuhan tempat dan pengamanan untuk penyerahan dukungan; dan membuka layanan tim helpdesk untuk pembukaan akses silon dan konsultasi Pasangan Calon perseorangan. Sampai dengan Minggu, 12 Mei 2024 Pkl. 23.59 Wita tidak terdapat Bakal Pasangan Calon yang menyampaikan Pemenuhan Syarat dukung Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada Tahun 2024 sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada mengeluarkan Berita Acara Nomor 142/PL.02.2-BA/5309/2024 tanggal 12 Mei 2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ngada yang menerangkan bahwa tidak adanya Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang menyampaikian pemenuhan syarat dukungan untuk Calon Perseorangan.

BERSAMA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NGADA MENANDATANGANI NASKAH TENTANG PELAKSANAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI NGADA TAHUN 2024

#TemanPemilih Selasa, 14 November 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada menandatangani Naskah tentang Pelaksanan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada Tahun 2024. Pencairan Dana Hibah dari pihak pertama ke pihak kedua dilakukan dengan cara ditransfer langsung dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Ngada ke rekenig Hibah Pilkada yang di kelolah oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada. Pencairan dana Hibah sebagaimana dimaksud di berikan dalam dua tahap dari nilai NPHD, 40% ditahap Pertama dan 60% ditahap kedua. Turut hadir dalam kegiatan ini, Bupati Kabupaten Ngada, Sekda Kabupaten Ngada, Ketua DPRD Kabupaten Ngada, Ketua dan Kasubbag Perencanaan, data dan informasi KPU Kabupaten Ngada, Kesbangpol Kabupaten Ngada dan Bawaslu Kabupaten Ngada. #KPUNgada #KPUMelayani #Pemiluserentak2024

KUNJUNGAN SEKRETARIS JENDERAL KPU RI KE TANAH NGADA

#TemanPemilih, Komisi Pemiihan Umum Kabupaten Ngada Mendapatkan Kunjungan Kerja dari Sekretaris Jenderal KPU RI Bapak Bernard Dermawan Sutrisno dalam Rangka Konsolidasi Penguatan Kelembagaan, Pengecekan Sarana Prasarana dan Kesiapan Logistik Pemilu Serentak Tahun 2024. (20/09/2023) Cendera Mata Tshirt Special Trailer Movie Kejarlah Janji - Special Trailer Movie Kejarlah Janji Pada kegiatan tersebut beliau meluangkan waktu untuk mengunjungi kampung Bena dan bertemu dengan Forkompinda Ngada, Tokoh Masyarakat Bena, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Jerebuu dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se kecamatan Jerebuu. Dalam kunjungnnya  beliau menegaskan peran sekretariat adalah untuk membantu dan mendukung kelancaran kegiatan Teknis maupun Administratif demi suksesnya pelakasanaan tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Setelah dari Kampung Bena, SekJen KPU RI mengunjungi Kantor KPU Kab. Ngada untuk melakukan pengecekan sarana prasarana dan kesiapan logistik pemilu dan pilkada 2024. Turut Hadir dalam kegiatan ini, Plt. Deputi Adminitrasi Bapak Suryadi, Kepala Biro Umum Kusmanto R. Djo Naga, Inpektur Wilayah Bapak I M Syahrizal Iskandar, jajaran setjen KPU RI dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi NTT. #KPUNgada #KPUMelayani #Pemiluserentak2024

KPU NGADA TETAPKAN DPS 126.307 PEMILIH

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada pada tanggal Rabu, 05 April 2023 menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Ngada untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Rapat Pleno dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Ngada, Perangkat Pemerintah, perwakilan peserta pemilu dan perwakilan dari TNI dan Polri serta PPK se-Kabupaten Ngada dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Ngada. Dalam Rapat Pleno tersebut ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Ngada sebanyak 126.307 Pemilih yang terdiri dari 61.238 laki-laki dan 65.069 perempuan yang dituangkan dalam Berita Acara nomor 139/PL.01.2-BA/5309/2023 tanggal 05 April 2023 dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Ngada nomor 39 Tahun 2023 tanggal 05 April 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Masayarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam proses pemutakhiran daftar pemilih sehingga dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komperhensif dengan selalu mengakses laman navigasi pengecekan daftar pemilih pada https://cekdptonline.kpu.go.id/