Berita Terkini

KPU KABUPATEN NGADA SOSIALISASIKAN PKPU NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENGGANTIAN ANTARWAKTU DAN EVALUASI HASIL PEMUTAKHIRAN DATA PARPOL SECARA BERKELANJUTAN TAHUN 2025

Bajawa, kab-ngada.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap tata cara dan prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 di Kantor KPU Kabupaten Ngada Kamis, (12/02/26). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Ngada, Stefania Octaviana Meo, didampingi Anggota KPU Kabupaten Ngada Maria Veronika Sekke Jawa, Saiful Amri M. P Sila, Timoteus Epivanus Kelisebo, dan Yohana Maria S. S Leba. Dalam sambutannya, Stefania Octaviana Meo menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dengan tujuan menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman regulasi dan kebijakan pelaksanaan PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Stefania Octaviana Meo juga menyampaikan informasi terkait Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan, meliputi perubahan kepengurusan, penambahan anggota, perbaikan, serta penghapusan data dan dokumen partai politik. Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Ngada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Maria Veronika Sekke Jawa menyampaikan materi mengenai PKPU Nomor 3 Tahun 2025 serta menyampaikan hasil evaluasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan tahun 2025 dalam rangka persiapan pemutakhiran Data Partai politik secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Materi ini bertujuan agar partai politik memahami setiap tahapan PAW secara menyeluruh serta dapat menyiapkan dokumen pemutakhiran data secara tepat waktu dan akurat. Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif yang dimoderatori oleh Falentinus G. B Pea yang membahas implementasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 sebagai ruang klarifikasi dan pendalaman teknis bagi peserta. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada beserta jajaran, perwakilan dari Kesbangpol Kabupaten Ngada, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Ngada dan Penghubung Partai Politik tingkat Kabupaten Ngada, pejabat struktural, serta ASN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Ngada.

KPU KABUPATEN NGADA SOSIALISASIKAN PKPU NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENGGANTIAN ANTARWAKTU DAN EVALUASI HASIL PEMUTAKHIRAN DATA PARPOL SECARA BERKELANJUTAN TAHUN 2025

Bajawa, kab-ngada.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap tata cara dan prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 di Kantor KPU Kabupaten Ngada Kamis, (12/02/26). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Ngada, Stefania Octaviana Meo, didampingi Anggota KPU Kabupaten Ngada Maria Veronika Sekke Jawa, Saiful Amri M. P Sila, Timoteus Epivanus Kelisebo, dan Yohana Maria S. S Leba. Dalam sambutannya, Stefania Octaviana Meo menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dengan tujuan menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman regulasi dan kebijakan pelaksanaan PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Stefania Octaviana Meo juga menyampaikan informasi terkait Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan, meliputi perubahan kepengurusan, penambahan anggota, perbaikan, serta penghapusan data dan dokumen partai politik. Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Ngada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Maria Veronika Sekke Jawa menyampaikan materi mengenai PKPU Nomor 3 Tahun 2025 serta menyampaikan hasil evaluasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan tahun 2025 dalam rangka persiapan pemutakhiran Data Partai politik secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Materi ini bertujuan agar partai politik memahami setiap tahapan PAW secara menyeluruh serta dapat menyiapkan dokumen pemutakhiran data secara tepat waktu dan akurat. Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif yang dimoderatori oleh Falentinus G. B Pea yang membahas implementasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 sebagai ruang klarifikasi dan pendalaman teknis bagi peserta. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada beserta jajaran, perwakilan dari Kesbangpol Kabupaten Ngada, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Ngada dan Penghubung Partai Politik tingkat Kabupaten Ngada, pejabat struktural, serta ASN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Ngada.

Rapat Pleno Rutin, KPU Kabupaten Ngada Bahas Evaluasi dan Tindak Lanjut Program Kerja

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada menggelar Rapat Pleno Rutin yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Ngada, Senin (2/2/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Ngada, Stefania Octaviana Meo, didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Ngada Saiful Amri, M.P. Sila; Maria Veronika Sekke Jawa; Yohana Maria S.S. Leba; dan Timoteus Epivanus Kelisebo, serta Sekretaris KPU Kabupaten Ngada, Andri Rynaldi. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional, serta seluruh staf di lingkungan KPU Kabupaten Ngada. Rapat Pleno Rutin menjadi forum koordinasi internal untuk membahas agenda kerja masing-masing divisi pada minggu berjalan. Dalam rapat tersebut, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih, Parmas, dan SDM) menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan Sharing Knowledge and Capacity Building (SKAK) yang akan dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan tersebut mengusung tema “Tata Naskah Dinas” dan menghadirkan narasumber dari Divisi Hukum. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan rencana pelaksanaan Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 serta kegiatan sosialisasi Penggantian Antarwaktu (PAW). Dari Divisi Hukum dan Pengawasan, direncanakan pelaksanaan presentasi laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada 9 Februari 2026. Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik menyampaikan rencana kegiatan fasilitasi kesehatan bagi seluruh jajaran, yang meliputi senam bersama serta sosialisasi kesehatan mental. Adapun Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi memaparkan Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola kelembagaan. Rapat Pleno Rutin ini dilaksanakan sebagai sarana koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatan antar divisi, guna memastikan seluruh agenda kerja KPU Kabupaten Ngada berjalan secara terencana, efektif, dan selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan.

RAPAT KOORDINASI SINKRONISASI PROGRAM DAN KEGIATAN KEUANGAN, UMUM, dan LOGISTIK TAHUN 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada mengikuti Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Tahun 2026 Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Ngada, Stefania Octaviana Meo; Sekretaris KPU Kabupaten Ngada, Andri Rynaldi; Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Maria Dea; Pranata Keuangan APBN Mahir, Sirilus Refancius Tao; serta Staf Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Maria Engelberti Bupu dan Rosliana Dula Ndada. Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan seluruh agenda program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal serta sesuai dengan timeline yang telah disepakati bersama. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah, gerak, serta pola pertanggungjawaban KPU kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disusun. Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas berbagai hal strategis, antara lain sasaran program yang akan dijalankan oleh Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik, tujuan program, strategi pelaksanaan, inovasi yang akan dikembangkan, serta rencana aksi program dan kegiatan yang direncanakan untuk dilaksanakan pada Tahun 2026. Melalui kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Tahun 2026 Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik ini, KPU Kabupaten Ngada diharapkan dapat melaksanakan seluruh program yang telah direncanakan pada Tahun 2026 secara terarah, terukur, dan akuntabel, sehingga mampu mencapai target output yang telah ditetapkan.

RAPAT KOORDINASI SINKRONISASI PROGRAM DAN KEGIATAN SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH PARTISIPASI MASYARAKAT DAN SDM TAHUN 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Tahun 2026 Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Provinsi NTT. KPU Kabupaten Ngada dalam kegiatan ini diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Saiful Amri, M.P. Sila, Kasubbag Hukum dan SDM Kresensia Keo, Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu Nur Zubaidah, serta Staf Pelaksana Subbagian Hukum dan SDM Maria Veni Sancti Waemame dan Dhany Brahmantio Andreas Thei. Rapat koordinasi diawali dengan sambutan dari Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, yang menekankan pentingnya sinkronisasi dan penyelarasan perencanaan program serta kegiatan antar-KPU di seluruh wilayah Provinsi NTT. Dalam sambutannya, Baharudin Hamzah menyampaikan bahwa perencanaan yang telah disusun secara baik perlu diikuti dengan pelaksanaan yang terukur dan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan bersama. Hal ini bertujuan agar setiap agenda kerja dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Lebih lanjut disampaikan bahwa rapat koordinasi ini juga menjadi ruang konsolidasi untuk menyamakan arah kebijakan, pola kerja, serta mekanisme pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program dan kegiatan Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM. Dengan adanya kesamaan gerak dan pemahaman, diharapkan seluruh KPU kabupaten/kota se-Provinsi NTT dapat melaksanakan agenda kerja secara sinergis dan saling mendukung. Baharudin Hamzah juga mengajak seluruh jajaran KPU untuk terus menjaga dan memperkuat kolaborasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepemiluan kepada masyarakat. Dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas secara komprehensif berbagai hal terkait sasaran program Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, tujuan pelaksanaan program, serta rencana aksi yang akan dilaksanakan pada Tahun 2026. Pembahasan ini mencakup strategi peningkatan kualitas sosialisasi dan pendidikan pemilih di berbagai segmen, pemilih marginal, pemula, perempuan dan rentan serta penguatan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu, serta pengembangan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia penyelenggara pemilu. Selain agenda utama rapat koordinasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Penganugerahan Parmas Award Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi KPU Provinsi NTT kepada KPU kabupaten/kota yang dinilai berprestasi dalam pengelolaan dan pelaksanaan program partisipasi masyarakat. Pada ajang tersebut, KPU Kabupaten Ngada berhasil meraih dua penghargaan, yaitu Pengelolaan Media Sosial Terbaik dengan predikat Penghargaan Terbaik I, serta Pengelolaan Podcast Terbaik dengan predikat Penghargaan Terbaik IV. Capaian tersebut bukan hanya sebagai selebrasi melainkan menjadi bukti komitmen KPU Kabupaten Ngada dalam memanfaatkan media digital sebagai sarana edukasi pemilih dan penyebarluasan informasi kepemiluan yang akurat, kreatif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Penghargaan ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi jajaran KPU Kabupaten Ngada untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan media komunikasi publik. Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Ngada menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan dan program KPU Provinsi NTT serta KPU RI, khususnya dalam pelaksanaan program Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia. KPU Kabupaten Ngada akan terus berupaya meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program secara berkelanjutan guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, partisipatif, profesional, dan berintegritas di Kabupaten Ngada.  

RAPAT KOORDINASI SINKRONISASI PROGRAM DAN KEGIATAN PERENCANAAN, DATA dan INFORMASI 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada mengikuti Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menyelaraskan perencanaan program dan kegiatan KPU di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur agar sejalan dengan arah kebijakan, target kinerja, serta perencanaan strategis KPU Tahun 2025–2029. Rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari proses perencanaan awal yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara kebijakan, program prioritas, dan rencana kerja yang akan dilaksanakan pada Tahun 2026. Melalui forum ini, seluruh jajaran KPU kabupaten/kota diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait arah kebijakan dan kerangka perencanaan yang telah ditetapkan. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Ngada Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Timoteus Epivanus Kelisebo; Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Ferdynand Zakarias Ngatu; serta Staf Pelaksana Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi, yaitu Francisco De Melo, Elisius A. Bhodo, dan Mariana C. Ngina. Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas berbagai agenda strategis, antara lain penyelarasan program prioritas, penyesuaian indikator kinerja, serta harmonisasi perencanaan kegiatan dan anggaran Tahun 2026 agar selaras dengan kebijakan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU Republik Indonesia. Pembahasan ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang direncanakan memiliki target yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pelaksanaan rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh KPU kabupaten/kota dapat menyusun program dan kegiatan Tahun 2026 secara lebih terarah, sistematis, dan berkesinambungan. Sinkronisasi perencanaan ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja kelembagaan serta kualitas penyelenggaraan pemilu di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur secara menyeluruh.

Populer

Belum ada data.